Mafia Solar Kembali Beraksi di Demak, Dugaan Pelanggaran di SPBU Batu Karanganyar

  • Bagikan
Praktik mafia solar, yang diduga melibatkan SPBU Batu Karanganyar Demak, Rabu (18/12/2024).

Warta1.id – Demak kembali dihebohkan dengan praktik mafia solar yang diduga melibatkan SPBU di wilayah Batu Karanganyar.

Pada Rabu (18/12/2024) pukul 07.26 WIB, tim media menemukan sebuah gudang mencurigakan di area SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar.

Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Poniman, seorang sopir mobil L300 dengan pelat nomor H 9640 JA, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas mengangkut solar dari gudang tersebut.

“Saya hanya pekerja yang ikut mengangkut solar di gudang.

Baca Juga :  Ditemukan Gudang BBM Ilegal di Banjarnegara, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Mafia Solar !!

Untuk soal solar bersubsidi atau bukan, saya tidak tahu.

Kalau mau jelas, tanyakan langsung ke Heris selaku manajer SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar,” ujarnya.

Namun, Juwanto, pengawas SPBU, membantah keterlibatan SPBU dalam aktivitas tersebut.

Ia menegaskan bahwa solar di gudang tersebut bukan milik SPBU, melainkan milik kontraktor yang sedang mengerjakan proyek penataan lahan (Katenfil) di sekitar lokasi.

Kendati demikian, keberadaan gudang ini memicu spekulasi bahwa SPBU membiarkan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Praktik ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan organisasi sosial.

Baca Juga :  Pengajian Menyambut Ramadhan dan Lailatul Istimaj' di Masjid Jami' An-Nur, Kebon Agung Barat, RW 16, Kebonbatur, Mranggen, Demak

Joko, perwakilan dari LSM PEKAT, menilai tindakan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Praktik ini merugikan masyarakat, terutama nelayan, yang sering kesulitan mendapatkan solar karena kelangkaan BBM akibat ulah mafia migas,” tegasnya.

Agus Flores, Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, juga mengecam keras dugaan aktivitas ilegal ini.

Setelah menerima bukti berupa video, Agus menyatakan akan melaporkan kasus ini langsung kepada Kapolri,“ Ini tidak bisa dibiarkan.

Saya akan segera menghubungi Kapolri agar Bareskrim Polri turun tangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Solidaritas Wartawan Kawal Permohonan Penghapusan Denda dan Bunga Pinjaman Koperasi

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas, terutama kelompok kecil seperti nelayan.

Publik berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, demi menjaga keadilan dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Dengan semakin maraknya kasus mafia solar, koordinasi antar lembaga dan penegakan hukum yang lebih ketat menjadi kebutuhan mendesak.

Semoga upaya ini dapat mengakhiri praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *