Ketum PW FRN Bersama 1852 Media Aktif Siap Kawal Penegakan Hukum Kasus ITE di Semarang

  • Bagikan
Ketua Umum PW FRN Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Rabu, (17/12/2024).

Warta1.id – Ketua Umum PW FRN Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, bersama jajaran tim media yang tergabung dalam Forum Wartawan Nasional (FRN), mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan penghinaan melalui media sosial yang dialami Herlin Septiyani, seorang warga Semarang.

Kasus ini mencuat setelah Herlin melaporkan tiga akun Facebook, yakni Dedek Gemes, Putri Kelana, dan Ria Ardana, yang diduga melakukan penghinaan terhadapnya.

Laporan tersebut resmi disampaikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Rabu, (17/12/2024), dengan nomor laporan STPA/260/XII/2024/Ditressiber.

Baca Juga :  Gus Miftah Mengundurkan Diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama

R. Mas MH Agus Rugiarto, yang akrab disapa Agus Flores, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat hukum terhadap pelaku penghinaan di media sosial.

“Kami meminta kepolisian bertindak profesional dalam kasus ini.

Penghinaan di dunia digital berdampak besar pada psikologis korban dan harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang ITE,” ujar Agus dalam pernyataan resminya.

Ia juga menyampaikan bahwa FRN Counter Polri bersama 1852 media aktif di bawah naungannya siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Menurut Agus, kasus Herlin adalah peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Lantik Pejabat Utama di Lingkungan Polda Jambi

“Media sosial bukan tempat untuk merendahkan orang lain.

Kami akan memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Tim media FRN berkomitmen mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Herlin.

Agus juga mengapresiasi respons cepat Direktorat Siber Polda Jawa Tengah yang menerima laporan tersebut.

Ia yakin kepolisian akan bertindak adil dan transparan.

“Kami percaya, tindakan ini akan menjadi contoh tegas agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

Tidak ada ruang bagi penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya,” tegasnya.

PW FRN Counter Polri berharap kasus ini menjadi titik balik dalam penegakan UU ITE, sekaligus membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Wisata Kuliner Legendaris di Semarang, Rekomendasi yang Wajib Dicoba

Agus menambahkan bahwa masyarakat perlu terus diingatkan akan dampak hukum dan sosial dari penyalahgunaan media sosial.

Dukungan dari FRN Counter Polri dan ribuan media di bawah naungannya diharapkan mampu memberi tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyebar kebencian atau melakukan penghinaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *