Warta1.id – Peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tidak hanya sebatas menegakkan disiplin, tetapi juga membimbing siswa agar memahami kesalahan serta mampu memperbaiki perilakunya. Dalam praktik pendidikan, muncul pertanyaan di kalangan orang tua dan masyarakat mengenai batasan sikap guru BK saat menegur siswa, khususnya terkait penggunaan bahasa yang bernada kasar atau intimidatif.
Sejumlah regulasi pendidikan serta kode etik profesi guru menegaskan bahwa tenaga pendidik, termasuk guru BK, tidak diperbolehkan menggunakan bahasa kasar dalam proses pembinaan siswa. Guru diwajibkan menjaga etika komunikasi yang santun, edukatif, dan menghargai martabat peserta didik.
Dalam dunia pendidikan, teguran memang menjadi bagian dari proses pembinaan disiplin. Namun, cara penyampaiannya harus tetap mengedepankan pendekatan yang mendidik. Penggunaan kata-kata yang merendahkan atau bernada ancaman justru berpotensi menimbulkan dampak psikologis pada siswa, seperti rasa takut, trauma, bahkan memicu sikap perlawanan.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan berbagai ketentuan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Negara menjamin bahwa peserta didik berhak memperoleh pendidikan dalam suasana yang aman dan bermartabat. Perlindungan itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan memiliki mekanisme pencegahan serta penanganan jika terjadi dugaan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah.
Praktisi pendidikan menilai bahwa pendekatan tegas namun santun justru lebih efektif dalam membangun kedisiplinan siswa. Teguran yang disampaikan dengan bahasa jelas dan tidak merendahkan dinilai mampu membuat siswa memahami kesalahan tanpa merasa dipermalukan.
Sebagai contoh, guru dapat menyampaikan teguran dengan kalimat yang mendidik, seperti menjelaskan pelanggaran yang dilakukan siswa dan mengingatkan pentingnya menaati aturan sekolah. Pendekatan ini dianggap lebih konstruktif dibandingkan menggunakan kata-kata kasar yang dapat melukai perasaan siswa.
Selain memberikan teguran, sekolah juga dapat menerapkan bentuk pembinaan lain, seperti pendampingan khusus, konseling lanjutan, atau pemberian tugas edukatif sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Langkah-langkah tersebut tetap harus berada dalam koridor pendidikan dan tidak merendahkan martabat peserta didik.
Para pemerhati pendidikan juga menekankan pentingnya kerja sama antara guru dan orang tua dalam proses pembinaan anak. Anak memang menjadi tanggung jawab utama keluarga, namun sekolah memiliki peran besar dalam mendukung perkembangan pengetahuan, keterampilan, serta pembentukan karakter.
Orang tua bertugas menanamkan nilai dasar, kasih sayang, dan lingkungan keluarga yang aman, sementara guru berperan sebagai pendidik yang membimbing siswa dalam proses belajar dan perkembangan sosial di sekolah. Kolaborasi yang baik antara keduanya dinilai dapat membantu anak tumbuh secara seimbang, baik secara intelektual maupun emosional.
Dengan demikian, etika komunikasi menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan. Guru BK diharapkan tidak hanya berperan sebagai penegak disiplin, tetapi juga sebagai pembimbing yang mampu membantu siswa memahami kesalahan serta mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
Melalui pendekatan profesional, empati, dan penggunaan bahasa yang santun, lingkungan pendidikan diharapkan dapat menjadi ruang belajar yang aman, mendidik, serta menghargai martabat setiap peserta didik.









