Warta1.id – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah sejumlah nama disebut menerima aliran dana dalam persidangan perkara yang menjerat pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026).
Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia, Raga Siliwangi, mengatakan bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor. Itu sudah menjadi bagian dari instrumen hukum dalam persidangan. Karena itu, kami meminta KPK menindaklanjuti secara serius dan tidak tebang pilih,” kata Raga dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam dakwaan jaksa, pengusaha Sarjan diduga memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–2030, dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Raga, nilai suap yang disebutkan dalam dakwaan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ia menilai, jika fakta-fakta tersebut telah dituangkan secara rinci dalam surat dakwaan, maka KPK memiliki dasar yang cukup untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
“IWO Indonesia berharap KPK bertindak tegas dan berani menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang terbukti menerima aliran dana tersebut. Jangan sampai ada pihak yang tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
IWO Indonesia juga menilai praktik suap tersebut diduga berkaitan dengan paket proyek infrastruktur dengan nilai total sekitar Rp107 miliar. Proyek yang disebut antara lain berkaitan dengan rehabilitasi sekolah serta pembangunan drainase yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Raga menambahkan, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“IWO Indonesia akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi,” kata Raga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak KPK terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Persidangan terhadap terdakwa Sarjan sendiri masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.












