Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat

Warta1.id – Aipda R, seorang anggota Polrestabes Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO alias Gamma (17).

Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Selasa (9/12/2024).

“Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini,” kata Kombes Pol. Artanto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sindir Gaya Pejabat yang Suka Konten, Warganet Beri Tanggapan Beragam

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, yang telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Aipda R.

Selain proses hukum pidana, Aipda R juga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Sidang etik tersebut berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Semarang dan dihadiri oleh ayah mendiang Gamma, Andi Prabowo.

Baca Juga :  Judi Togel Buka Saat Bulan Ramadhan di Kios Pasar Pemalang, Desak Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas !!

Gamma, seorang siswa SMKN 4 Semarang, meninggal dunia setelah tertembak oleh Aipda R. Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai pihak dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Dengan keputusan ini, Aipda R menghadapi konsekuensi berat, baik secara pidana maupun etik.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.

Baca Juga :  Guru di SMPN Karangawen Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban menyatakan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya dalam kasus ini.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *