Warta1.id – Aipda R, seorang anggota Polrestabes Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO alias Gamma (17).
Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Selasa (9/12/2024).
“Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini,” kata Kombes Pol. Artanto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, yang telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Aipda R.
Selain proses hukum pidana, Aipda R juga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang etik tersebut berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Semarang dan dihadiri oleh ayah mendiang Gamma, Andi Prabowo.
Gamma, seorang siswa SMKN 4 Semarang, meninggal dunia setelah tertembak oleh Aipda R. Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai pihak dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Dengan keputusan ini, Aipda R menghadapi konsekuensi berat, baik secara pidana maupun etik.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban menyatakan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya dalam kasus ini.