Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat

  • Bagikan
Aipda R Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang, Resmi Jadi Tersangka dan Dipecat tidak dengan hormat.

Warta1.id – Aipda R, seorang anggota Polrestabes Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO alias Gamma (17).

Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Selasa (9/12/2024).

“Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini,” kata Kombes Pol. Artanto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan.

Baca Juga :  Tuduhan Alvin Lim terhadap Novi Pratiwi Membuat Geger, Novi Pertimbangkan Laporkan ke Polisi

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, yang telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Aipda R.

Selain proses hukum pidana, Aipda R juga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Sidang etik tersebut berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Semarang dan dihadiri oleh ayah mendiang Gamma, Andi Prabowo.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Pemalang Diduga Gunakan Solar Subsidi, Media Soroti Lambannya Penindakan

Gamma, seorang siswa SMKN 4 Semarang, meninggal dunia setelah tertembak oleh Aipda R. Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai pihak dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Dengan keputusan ini, Aipda R menghadapi konsekuensi berat, baik secara pidana maupun etik.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.

Baca Juga :  Dua Petugas Keamanan Pasar Mangu Boyolali Ditahan atas Dugaan Penganiayaan Nenek Pencuri Bawang

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban menyatakan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya dalam kasus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *