Warta1.id – Ria Agustina, yang dijuluki dokter kecantikan abal-abal dan pemilik klinik Ria Beauty, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap atas tuduhan praktik kecantikan ilegal.
Pengacara Ria, Raden Ariya, mengungkapkan bahwa permohonan ini diajukan karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak kecil yang sangat membutuhkan perhatian.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan.
Kami akan terus follow up,” ungkap Raden Ariya pada Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menekankan bahwa pengajuan ini bukan tanpa alasan, mengingat Ria Agustina harus menghidupi anak yang masih berusia satu tahun serta menanggung orang tua dan keluarganya yang lain.
Suaminya diketahui tidak bekerja, sehingga Ria menjadi satu-satunya pencari nafkah.
Raden Ariya juga menegaskan bahwa meskipun kliennya terlibat dalam praktik yang tidak sesuai standar, Ria tidak sepenuhnya bersalah. Ia telah mengikuti pelatihan dengan 33 sertifikat dan menggunakan produk-produk yang terdaftar di BPOM.
Namun, praktik yang dijalankan oleh Ria tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti penggunaan alat dan bahan yang tidak terdaftar, yang mengarah pada penangkapan dirinya.
Ria Agustina sebelumnya ditangkap saat membuka praktik kecantikan di sebuah hotel di Jakarta, meskipun ia memiliki klinik di Malang.
Ia mempromosikan layanan tersebut melalui Instagram, dan saat penangkapan, ia tengah melakukan treatment terhadap tujuh orang pasien menggunakan alat yang tidak terdaftar di BPOM.
Ria, yang sebenarnya merupakan sarjana perikanan, bukan seorang dokter kecantikan, namun sudah beberapa kali menjadi sorotan karena tindakannya yang ekstrem dan membahayakan pasien.