Warta1.id – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin resmi di dua kawasan industri besar di Jawa Tengah kembali mencuat. Sejumlah TKA diduga bekerja menggunakan visa kunjungan alih-alih visa kerja sebagaimana diwajibkan regulasi, dan tinggal di sebuah mess yang berada di kawasan permukiman warga. Informasi tersebut menimbulkan desakan publik agar Dinas Imigrasi segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Pada Kamis (27/11/2025), tim media menelusuri lokasi mess yang dimaksud. Ketua RT 13, Untung, membenarkan adanya aktivitas beberapa warga negara asing di lingkungan tersebut. Ia menegaskan bahwa para TKA bersikap sopan dan tidak pernah menimbulkan masalah dengan warga sekitar.
“Mereka baik saat berinteraksi. Tidak pernah ribut atau mengganggu warga,” ujarnya.
Meski demikian, kesaksian warga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran di bidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian. Informasi yang dihimpun dari masyarakat, dan diperkuat sejumlah narasumber lain, mengarah pada dugaan bahwa para TKA bekerja tanpa dokumen resmi dari Dinas Imigrasi Kota Semarang.
Jika terbukti benar, perusahaan yang mempekerjakan TKA dapat melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap persoalan lain di internal perusahaan. Ia mengaku pernah menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bertentangan dengan ketentuan Pasal 88B UU Cipta Kerja. Ia juga menyebut perusahaan diduga tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.
“Banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi. Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” tuturnya.
Warga sekitar menyampaikan bahwa para TKA tersebut kerap dijemput bus setiap pagi dan dibawa menuju Kawasan Industri Kendal (KIK) serta Kawasan Industri Candi (KIC). Pola mobilisasi rutin ini menimbulkan kekhawatiran mengenai legalitas status kerja mereka di Indonesia.
Masyarakat berharap Dinas Imigrasi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait lainnya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Terutama untuk memastikan keberadaan dokumen resmi seperti visa kerja, izin tinggal, serta administrasi ketenagakerjaan yang sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola KIK dan KIC belum memberikan tanggapan resmi. Perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA tanpa izin pun belum dapat dikonfirmasi.
Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus ini menyangkut dua aspek sekaligus: penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan hak-hak tenaga kerja, baik lokal maupun asing. Mereka menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memperketat pengawasan di kawasan industri.
Koordinasi antarinstansi, mulai dari imigrasi, dinas tenaga kerja, hingga aparat penegak hukum, dinilai mutlak agar dugaan pelanggaran tidak dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu iklim ketenagakerjaan di daerah.

Tinggalkan Balasan