Warta1.id – Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mengemuka seiring meningkatnya sorotan publik terhadap kelemahan KUHAP 1981. Sebagai aturan dasar operasional hukum pidana, KUHAP yang lahir pada masa Orde Baru dinilai sudah tidak lagi relevan dan dianggap membuka ruang besar bagi terjadinya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Para pemerhati hukum menilai posisi negara yang diwakili oleh polisi, jaksa, dan hakim dalam KUHAP 1981 terlalu dominan. Sementara itu, posisi warga negara sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum cenderung lemah karena terbatasnya perlindungan hukum dan ruang kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Salah satu perubahan mendasar dalam RKUHAP adalah pemberian hak pendampingan hukum yang lebih luas. Jika KUHAP 1981 hanya mengizinkan advokat mendampingi warga negara setelah berstatus tersangka, RKUHAP memberikan pendampingan sejak seseorang masih berstatus saksi atau pemberi keterangan. Upaya ini dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah tekanan maupun intimidasi selama proses penyidikan.
Tidak hanya itu, kewenangan advokat juga diperluas. Dalam KUHAP 1981, advokat hanya diperbolehkan mendengar dan mencatat selama mendampingi klien. Namun di RKUHAP, advokat diberi ruang untuk menyampaikan argumentasi, keberatan, dan melakukan perdebatan hukum selama pemeriksaan berlangsung.
RKUHAP juga mengubah ketentuan syarat penahanan yang selama ini dianggap terlalu subjektif. KUHAP 1981 memberikan kewenangan besar kepada penyidik untuk menentukan penahanan berdasarkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sebaliknya, RKUHAP menuntut adanya upaya nyata dari tersangka untuk melakukan tiga hal tersebut. Dengan demikian, penahanan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penilaian subjektif penyidik, tetapi harus berdasarkan fakta yang dapat diuji secara objektif.
RKUHAP juga mulai mengatur aspek-aspek penting yang sebelumnya tidak tersentuh dalam KUHAP 1981. Misalnya:
* Penelantaran laporan oleh aparat penegak hukum dapat diajukan sebagai objek praperadilan.
* Restorative justice diatur dalam satu bab khusus sehingga perkara tertentu dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pelaku dan korban tanpa harus melanjutkan ke proses hukum formal.
* Kamera pengawas (CCTV) diwajibkan dalam setiap pemeriksaan tersangka sebagai bentuk transparansi dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Pengaturan ini dinilai dapat mengurangi risiko tindakan intimidatif, kekerasan, atau rekayasa kasus dalam proses penyidikan.
RKUHAP juga menyertakan ketentuan mengenai imunitas advokat, yang sebelumnya tidak dijamin dalam KUHAP 1981. Dengan status advokat sebagai bagian dari penegak hukum, diharapkan pendampingan terhadap warga negara dapat dilakukan secara lebih optimal tanpa tekanan dari aparat penegak hukum lainnya.
Para pemerhati hukum menilai KUHAP 1981 telah terbukti membuka ruang kesewenang-wenangan yang berujung pada kriminalisasi terhadap warga negara. Banyak kasus yang mencuat ke publik menunjukkan ketidakseimbangan relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
RKUHAP dipandang sebagai langkah reformasi penting untuk memperbaiki struktur hukum acara pidana Indonesia. Dengan peningkatan kontrol publik, penguatan peran advokat, serta mekanisme perlindungan baru dalam penyidikan, ruang terjadinya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang diharapkan semakin mengecil.
Pengesahan RKUHAP dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar sistem peradilan pidana Indonesia lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak asasi warga negara.












