Warta1.id – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Konten tersebut menampilkan wajah sejumlah siswa dan guru SMA Negeri 11 Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (10/11/2025). Proses tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk CRA, serta menganalisis barang bukti yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik.
Menurut Artanto, pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari tindakan CRA yang memanipulasi wajah sejumlah korban, termasuk siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang, ke dalam video bermuatan pornografi. Video yang dihasilkan melalui teknologi AI tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial.
Pihak kepolisian memastikan seluruh barang bukti terkait perkara, mulai dari konten video hingga akun media sosial tersangka, telah disita untuk kepentingan penyidikan.
CRA dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang kesusilaan.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, CRA terancam hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp12 miliar.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan korban.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan para korban, khususnya anak, mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang memadai,” ujar Artanto.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman kasus guna mengungkap seluruh rangkaian tindakan tersangka serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban. Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan hak dan martabat orang lain.












