Warta1.id – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur kembali mencuat setelah sejumlah laporan investigatif menemukan ketidakwajaran dalam beberapa kegiatan pembangunan di lingkungan perguruan tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyebutkan adanya potensi korupsi pada sekitar 68% kegiatan pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi di Indonesia, menandakan bahwa persoalan ini bersifat sistemik.
Salah satu proyek yang kini menjadi sorotan ialah pembangunan jalan masuk selatan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga) yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.746.528.835,56 dan bersumber dari DIPA UIN Salatiga Tahun Anggaran 2025.
Proyek ini merupakan program Kementerian Agama RI dan dikerjakan oleh CV Inter Desain sebagai pemenang lelang, berkolaborasi dengan CV Artha Gemilang dan CV Monalisa Art.
Dugaan adanya penyimpangan mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi lapangan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.55 WIB. Sejumlah temuan di lokasi pekerjaan proyek, antara lain:

* Papan proyek tidak terpasang di lokasi sebagaimana diwajibkan dalam aturan transparansi publik. Papan tersebut diketahui hanya disandarkan di area parkir kendaraan yang berjarak dari titik konstruksi.
* Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), menunjukkan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
* Saluran air yang dibangun diduga tidak memiliki lantai kerja, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait standar kualitas pekerjaan.
* Minim transparansi terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat. Tim investigasi menemukan dugaan bahwa alat berat menggunakan solar bersubsidi, meski peraturan melarang penggunaannya untuk kegiatan proyek komersial berskala besar.

Direktur Utama CV Inter Desain, Gatot, ketika dikonfirmasi terkait teknis pekerjaan dan penggunaan BBM, tidak memberikan penjelasan rinci. Dalam wawancara singkat, ia beberapa kali menyatakan tidak mengetahui secara pasti mekanisme pengiriman maupun sumber BBM untuk alat berat.
Sejumlah jawaban yang tidak konsisten dari pihak kontraktor, serta kondisi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar proyek bernilai miliaran rupiah, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat maupun pemerhati sosial.
Berbagai temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada audit resmi, namun indikasi ketidakwajaran membuat publik meminta tindakan cepat dari aparat terkait.
Masyarakat serta pemerhati kebijakan publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kemenag, dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran proyek jalan masuk selatan UIN Salatiga Tahun Anggaran 2025.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian standar teknis, hingga kemungkinan penyalahgunaan dana negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UIN Salatiga maupun Kementerian Agama RI belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan di lapangan. Tim media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap sebagai upaya menjaga asas keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.












