Proyek Jalan Bulusari Kalisari di Sayung Jadi Sorotan, Ada Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan

  • Bagikan

Warta1.id – Proyek Rehabilitasi Jalan Bulusari–Kalisari (Ruas No. 03) di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga bermasalah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kegiatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan isi kontrak dan papan proyek yang terpampang di lokasi.

Proyek ini tercatat dalam kontrak Nomor 027.2/BANGUB.SP.BM.012/IX/2025 tertanggal 2 September 2025, dengan nilai sebesar Rp 2.657.362.000. Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Demak Tahun 2025, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak.

Namun, berdasarkan pantauan tim media di lokasi, kegiatan yang berlangsung bukanlah pekerjaan rehabilitasi jalan sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan pekerjaan drainase saluran air. Sementara itu, tidak ditemukan adanya aktivitas pengaspalan atau perbaikan struktur jalan di sepanjang ruas Bulusari–Kalisari.

Baca Juga :  PSNU Pagar Nusa Kota Semarang Berduka, Minta Kasus Kekerasan Jalanan Diusut Tuntas

Papan proyek yang dipasang di lokasi pun menampilkan informasi kegiatan “Rehabilitasi Jalan Bulusari–Kalisari (Ruas No. 03)”, namun realisasi di lapangan justru berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi proyek fiktif.

Secara teknis, rehabilitasi jalan mencakup pekerjaan seperti perbaikan permukaan jalan, pengaspalan, serta peningkatan struktur agar lebih layak dan tahan lama. Sementara pekerjaan drainase berfokus pada pembuatan atau perbaikan saluran air untuk mengurangi risiko banjir. Dua jenis pekerjaan tersebut memiliki karakteristik dan alokasi anggaran yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan.

Baca Juga :  Wakapolri Pantau Arus Mudik dari Udara, Lalu Lintas Keluar Jakarta Terpantau Lancar

Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Jika benar proyek yang berjalan tidak sesuai dengan kontrak, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang melarang penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran negara tidak sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran data dan tanggapan dari pihak terkait guna memastikan kejelasan informasi.

Baca Juga :  BMKG Ungkap Penyebab Suara Gemuruh Saat Gempa M4,1 di Bogor

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Demak dapat menindaklanjuti temuan ini dengan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pembangunan tidak terciderai. Selain itu, langkah tegas diharapkan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *