Hidup Tapi Dianggap Mati, Warga Simongan Diduga Jadi Korban Pemalsuan Data dan Perebutan Warisan

Warta1.id – Seorang warga Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, bernama Paiman, mengalami peristiwa yang tidak biasa. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam data kependudukan, padahal masih hidup dan dalam kondisi sehat. Kasus ini diduga terkait dengan pemalsuan data dan perebutan hak waris.

Peristiwa tersebut terungkap ketika Paiman hendak mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang hilang bersama dompet. Saat mendatangi kantor kecamatan, ia dikejutkan dengan informasi bahwa dirinya tercatat sudah meninggal dunia sejak satu tahun lalu.

Merasa dirugikan, Paiman melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polrestabes Semarang.

Baca Juga :  Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Tertangkap Bawa Uang Palsu Senilai Rp223 Juta di Mal Jakarta Selatan

Dari hasil penelusuran, terdapat dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam penerbitan surat kematian tersebut. Lurah Simongan berinisial S disebut-sebut turut menandatangani dokumen itu. Namun hingga kini, pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai kejadian yang menimpa Paiman dapat menjadi indikator adanya praktik penyalahgunaan data kependudukan.

“Ini bukan sekadar kesalahan input. Kami menduga ada pola permainan yang sistematis dari tingkat bawah hingga ke instansi terkait. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri ini secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga :  Roy Suryo Dituding Langgar Etika Ilmiah dalam Penelitian Ijazah Presiden Jokowi

Berdasarkan pengecekan awal, data kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Semarang memang mencatat status Paiman sebagai “meninggal dunia”. Padahal secara faktual, ia masih hidup dan berdomisili di alamat yang sama di kawasan Simongan I RT 08/RW 01.

Pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan hak-hak sipil warga negara. Dalam hukum, tindakan semacam ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

* Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Baca Juga :  Diduga di Bekingi Anggota Dewan dan Aparat, Lomba Sabung Ayam di Purbalingga Berhadiah 1 Unit Sepeda Motor

* Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

PPWI Jawa Tengah meminta pemerintah daerah melakukan audit investigatif terhadap sistem administrasi kependudukan di wilayah Semarang Barat.

Kasus yang dialami Paiman menjadi peringatan penting bagi seluruh instansi pemerintah agar memperketat pengawasan dalam penerbitan dokumen kependudukan, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *