IWOI Jateng dan Ormas Kawal Kasus Pelaporan Narasumber Jurnalis ke Polda

  • Bagikan

Warta1.id – Sejumlah organisasi pers dan ormas menyatakan siap mengawal kasus pelaporan terhadap narasumber media Warta In oleh Ketua RW 6 Gedungbatu (GTB) Mijen, Semarang. Pertemuan koordinasi dilakukan di Kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Jalan Gedungbatu No.129, Semarang Barat, Jumat (4/10/2025).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua DPD IWOI Kendal bersama Kaperwil Warta In Jawa Tengah serta Sekjen DPW Serikat Nasional Kebangsaan Bersatu (SNKB) Jawa Tengah. Mereka sepakat untuk merapatkan barisan dalam memberikan dukungan hukum terhadap narasumber maupun jurnalis yang bersangkutan.

Baca Juga :  Ketua PW-FRN Agus Flores Dukung Program Respon Cepat Polri, Minta Pengawasan Ketat

Kuasa hukum dari IWOI, Advokat Ahmad Dalhar SH, MH menegaskan kesiapannya untuk mendampingi kasus tersebut.
“Sebagai advokat, saya siap mengawal setiap kasus yang berhubungan dengan aktivitas jurnalistik, termasuk pendampingan hukum kepada narasumber yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng,” ujarnya.

Senada, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menegaskan organisasi akan selalu berada di garda depan untuk mendukung anggotanya.
“Apapun yang menimpa anggota IWOI Jawa Tengah, baik terkait karya tulis maupun narasumber, kami akan kawal dan dampingi hingga tuntas,” kata Teguh.

Dukungan juga datang dari DPW SNKB Jawa Tengah yang diwakili Siti Nurjanah. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian bersama karena menyangkut kebebasan pers.
“Kami tetap mendampingi kasus yang menimpa rekan jurnalis. Apalagi saya sendiri juga seorang jurnalis,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Korban Koperasi BLN Geruduk Rumah Nicholas di Salatiga, Polisi Cegah Kericuhan

Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan damai antara pihak Ketua RW 6 GTB Mijen dengan narasumber Warta In. Namun belakangan, Ketua RW 6 tetap melaporkan narasumber ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng.

Awalnya, tim Warta In bersama biro hukumnya sempat mendatangi Polda Jateng untuk memastikan laporan tersebut. Mereka bahkan menerima keterangan dari salah satu anggota Polda yang menyatakan tidak ada laporan. Namun kemudian, pihak Polda membenarkan adanya laporan resmi yang diajukan Ketua RW 6 GTB Mijen, dan pada sore harinya kedua narasumber menerima surat panggilan pemeriksaan.

Baca Juga :  Santunan dan Kebersamaan Warnai Safari Ramadan di Semarang Tengah

Kuasa hukum bersama ormas dan LSM kini tengah mengkaji surat panggilan tersebut yang dinilai “aneh” dan tidak transparan. Mereka berencana berkoordinasi dengan Propam Polda Jateng untuk menindaklanjuti dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan laporan itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua RW 6 GTB Mijen Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait laporannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *