Ahli Waris Bergerak! Dugaan Penyerobotan Tanah di Banjardowo Diusut

  • Bagikan

Warta1.id – Dugaan kasus penyerobotan tanah mencuat di wilayah Banjardowo, RT 007 RW 006. Lahan seluas 495 meter persegi dengan asal tanah C Desa No. 3342 Persil No. 28 kelas D III, yang tercatat atas nama Muhadi Herman, kini menjadi objek sengketa antara para ahli waris dengan pihak pembeli.

Berdasarkan data yang dihimpun, tanah tersebut merupakan warisan keluarga dengan 13 ahli waris, di antaranya Hajah Munafiah, Muslimah, Suharti, Munawaroh, Muslimin, Nurkamin, Muhammad Shodaqoh, Nur Chamil, Nur Kolis, Mashudi, Nursapi’i, Siti Nur Antiah, dan Siti Nur Kasanah. Namun, dalam dokumen gugatan di Pengadilan Negeri tercatat hanya 12 nama, tanpa mencantumkan Hajah Munafiah. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data warisan.

Baca Juga :  Kemenkomdigi Menutup Akun Instagram yang Terlibat Promosi Judi Online

Kasus bermula pada 26 September 2008, ketika salah satu ahli waris, Nurkamin, disebut menjual tanah tersebut kepada seorang warga bernama Hari Santoso dengan harga Rp300 ribu per meter atau total Rp148,5 juta. Berdasarkan kwitansi yang beredar, pembayaran dilakukan bertahap dari 20 Oktober 2008 hingga 4 April 2009 dengan total Rp133,5 juta. Sisa pembayaran Rp15 juta disebut akan dilunasi setelah istri Nurkamin bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Viral Video Perundungan Siswa MTs Muhammadiyah Purbalingga, Keluarga Lapor Polisi dan Soroti Kelalaian Sekolah

Seorang saksi bernama Lekan mengaku pernah ditunjukkan bukti pembayaran oleh Nurkamin. Ia menyebutkan bahwa almarhum Hari Santoso telah melunasi kewajibannya sebelum meninggal dunia pada 14 Desember 2009 akibat kecelakaan lalu lintas.

Namun, pada 12 Juli 2011, tanah yang sama kembali dijual oleh Nurkamin kepada pihak lain bernama Tresyono dengan harga Rp199 juta melalui akta notaris. Setelah transaksi, Tresyono kemudian mengajukan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berhasil menerbitkan sertifikat hak milik atas namanya.

Pihak keluarga ahli waris mempersoalkan adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Mereka menilai transaksi kedua dilakukan tanpa memperhitungkan hak kepemilikan Hari Santoso yang telah membeli tanah lebih dahulu.

Baca Juga :  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

“Bukti kwitansi asli ada, saksi juga banyak yang mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dibeli almarhum Hari Santoso,” ujar salah seorang ahli waris ketika ditemui.

Selain dugaan penghilangan satu nama ahli waris dalam berkas pengadilan, keluarga juga menilai adanya indikasi penipuan dan pemalsuan data dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Atas dasar itu, pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *