Warta1.id – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 44.531.28 yang berlokasi di Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.06 WIB, SPBU tersebut dilaporkan melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ke dalam jerigen berukuran besar.
Temuan ini bermula ketika awak media melintas di lokasi dan menyaksikan secara langsung salah satu karyawan SPBU mengisi Solar bersubsidi ke jerigen. Praktik ini dinilai mencurigakan karena bertentangan dengan aturan pemerintah dan pedoman Pertamina, yang secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Pemerintah menetapkan larangan penggunaan jerigen dalam pembelian BBM bersubsidi untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan. Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, pelaku usaha mikro, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pertamina juga mengatur bahwa penjualan BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan kepada kendaraan bermotor sesuai peruntukan.
Berdasarkan aturan, dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pengelola SPBU terancam sanksi administrasi dari Pertamina, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.
Awak media telah mengamankan bukti berupa rekaman video dan foto yang menunjukkan proses pengisian Solar ke jerigen. Bukti tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pertamina maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Penindakan yang konsisten dianggap penting untuk mencegah praktik curang yang merugikan negara sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.