Tambang Diduga Ilegal di Belik Pemalang Gunakan BBM Bersubsidi, Warga Minta APH Bertindak

  • Bagikan

Warta1.id – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Lokasi tambang yang berada di jalur Pemalang–Purbalingga ini dilaporkan telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa izin resmi dari pemerintah serta sudah melebihi batas lahan yang tidak semestinya.

Pantauan di lapangan, penambangan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun keterangan jenis material yang diambil. Sejumlah alat berat dan deretan dump truk terlihat bergantian mengangkut batu dan padas urug dalam jumlah besar. Diperkirakan omzet yang diperoleh pengelola mencapai jutaan rupiah per hari.

Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa koordinator lapangan saat ini adalah Pak Mujahidin alias Kodim, sementara pemilik lahan diketahui bernama Arwan.

Baca Juga :  Agus Flores Ziarah ke Makam Sultan Fatah, Raja Pertama Kerajaan Islam Demak

Kondisi di lokasi menunjukkan sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa wearpack, coverall, atau pakaian safety lainnya.

Dan parahnya lagi BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan untuk alat berat memakai BBM bersubsidi jenis Solar, padahal kita ketahui bersama dilarang keras pengusaha maupun perusahaan menggunakan BBM subsidi. Dalam hal ini pengelola lahan tambang menyalahi aturan dan perundang-undangan yang ada.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  Miris! Warga Karang Joho Hidup Sebatang Kara dalam Kondisi Memprihatinkan

Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak pengelola belum dapat memberikan bukti izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen terkait lainnya dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa. Dari sisi kesehatan, masyarakat terancam oleh pencemaran tanah dan air akibat material berbahaya. Negara pun mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti, sementara potensi konflik sosial di masyarakat meningkat.

Baca Juga :  Mengerikan! Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk Warga Sipil

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, Pomdam, hingga Polda Jawa Tengah melalui unit Kriminal Khusus, untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *