Warta1.id — Polemik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pejagan, Kabupaten Brebes, terus berlanjut. Setelah Mandor SPBU, Imam, memberikan bantahan dan menuduh pemberitaan Media Realita News sebagai hoaks melalui media lain, redaksi menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Pihak Media Realita News menyatakan bahwa tuduhan hoaks tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan Berdasarkan Bukti Lapangan
Berita awal yang dipublikasikan oleh Media Realita News pada 2 Agustus 2025 menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Pejagan, di mana seorang konsumen terlihat mengisi solar subsidi menggunakan kendaraan roda tiga (Tosa) ke dalam jeriken. Aktivitas tersebut terekam dalam bentuk video dan foto, serta disaksikan oleh dua orang saksi di lokasi.
Redaksi menyebutkan bahwa sebelum berita itu diterbitkan, pihaknya telah berupaya meminta konfirmasi dari Mandor SPBU, Imam. Namun, Imam disebut enggan memberikan keterangan dan menghindar dari awak media. Hal ini, menurut redaksi, menunjukkan bahwa prosedur jurnalistik telah dijalankan secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sikap Media terhadap Tuduhan Hoaks
Menanggapi bantahan Imam yang disampaikan melalui dua media berbeda dan menyebut berita Media Realita News sebagai hoaks, redaksi menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak sah secara prosedural. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme Hak Jawab secara langsung kepada media yang bersangkutan.
“Alih-alih menggunakan hak jawab secara konstitusional, Imam justru menyebarkan tuduhan melalui pihak ketiga. Ini jelas merusak reputasi dan kredibilitas redaksi kami,” ungkap perwakilan redaksi Media Realita News.
Ultimatum dan Rencana Hukum
Dalam pernyataan resminya, Media Realita News memberikan ultimatum kepada Imam untuk segera mencabut tuduhan hoaks yang telah beredar dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Apabila hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu yang wajar, redaksi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas jurnalisme yang bertanggung jawab dan profesional.
Komitmen Terhadap Jurnalisme Fakta
Media Realita News menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan dilakukan berdasarkan prinsip jurnalisme investigatif dan fakta lapangan. Redaksi juga menegaskan keterbukaan terhadap hak jawab dan koreksi bila disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bukan media partisan. Kami hanya menyampaikan kebenaran berdasarkan temuan dan bukti di lapangan. Kami siap bertanggung jawab atas setiap konten yang kami terbitkan,” tegas redaksi.