Sidang Gugatan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Digelar, Roy Suryo dan Sejumlah Tergugat Mangkir

  • Bagikan

Warta1.id — Sidang perdana perkara gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, terhadap sejumlah individu, termasuk pakar telematika Roy Suryo.

Pantauan di ruang sidang, sebagian besar tergugat, termasuk Roy Suryo selaku Tergugat II, tidak hadir maupun mengirimkan kuasa hukumnya. Hanya kuasa hukum Hermanto (Tergugat VII) dan kuasa hukum Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat yang tampak hadir dalam persidangan.

“Yang belum hadir adalah Tergugat I, II, III, IV, V, VI, serta Turut Tergugat I dan II,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam sidang.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Mentan Temukan Pelanggaran Serius Minyakita Tak Sesuai Takaran

Hakim menyampaikan bahwa ketidakhadiran para tergugat disebabkan surat panggilan yang dikirimkan oleh pengadilan dikembalikan oleh pihak ekspedisi. Hal ini terjadi karena berkas gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Farhat Abbas, tidak mencantumkan alamat pribadi para tergugat.

“Alamat yang disebutkan dalam gugatan tidak valid. Ketika surat panggilan dikirim, semuanya dikembalikan karena hanya menggunakan satu alamat,” ujar Hakim Sunoto.

Majelis hakim pun memerintahkan Farhat Abbas untuk segera memperbaiki data alamat para tergugat melalui sistem e-court agar surat pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang dapat dilanjutkan dengan kehadiran seluruh pihak yang terkait.

“Silakan segera diperbaiki, setelah itu jadwal sidang lanjutan akan diumumkan,” imbuh Hakim.

Baca Juga :  Jadi Bintang Tamu di Udayana Podcast, Ketua PW FRN Agus Flores Bicara Tentang Solusi Krisis Moral dan Hukum

Farhat Abbas menyanggupi permintaan majelis hakim dan menyatakan siap memperbarui berkas sesuai arahan. “Ya, kami ubah,” kata Farhat di hadapan majelis.

Majelis hakim juga mengimbau kepada pihak tergugat dan turut tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar di PTSP e-court guna memperlancar proses persidangan berikutnya.

Dalam perkara ini, para tergugat terdiri dari Eggi Sudjana (Tergugat I), Roy Suryo (Tergugat II), dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III), Kurnia Tri Royani (Tergugat IV), Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V), Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI), dan Hermanto (Tergugat VII). Sementara itu, turut tergugat antara lain adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Joko Widodo, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.

Dalam salinan gugatannya, Farhat Abbas menyatakan bahwa gugatan dilayangkan untuk memulihkan nama baik kliennya, Paiman Raharjo, yang dituding sebagai pihak yang memalsukan dan mencetak ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Lantik Pejabat Utama di Lingkungan Polda Jambi

Menurut Farhat, tuduhan tersebut dilakukan oleh para tergugat pada rentang waktu Mei hingga Juli 2025, melalui berbagai unggahan di media sosial yang dinilai bersifat fitnah dan merusak reputasi kliennya.

Lebih lanjut, Farhat menyebut bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, dan penyelidikan terhadap laporan dugaan pemalsuan yang sebelumnya dilaporkan Roy Suryo telah resmi dihentikan.

Sidang lanjutan akan digelar setelah perbaikan administrasi dilakukan oleh penggugat dan surat panggilan kembali dikirimkan kepada para tergugat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *