Kesalahan Roy Suryo Cs Meminta Jokowi Tunjukkan Ijazah Tak Pahami UU KIP secara Utuh

  • Bagikan

Warta1.id – Permintaan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikannya, kembali menuai sorotan. Permintaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

UU KIP mengatur hak dan kewajiban warga negara serta badan publik dalam mengelola dan mengakses informasi. Meski menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik, UU ini juga menegaskan adanya batasan, terutama untuk informasi yang dikecualikan.

Tujuan Utama UU KIP

Secara prinsip, UU KIP bertujuan untuk:

* Menjamin hak masyarakat atas informasi publik, terutama terkait kebijakan dan proses pengambilan keputusan;
* Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan yang terbuka;
* Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara;
* Meningkatkan kualitas pelayanan informasi oleh badan publik.

Baca Juga :  Kementerian Kehutanan Klarifikasi Isu Ladang Ganja di TNBTS

Dengan kata lain, keterbukaan informasi bukan berarti semua hal bisa diakses bebas tanpa batas. Ada mekanisme dan etika yang harus dipatuhi.

Hak dan Kewajiban dalam Akses Informasi

UU KIP memberikan hak kepada pemohon informasi publik untuk meminta, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dari badan publik. Namun, pengguna informasi juga wajib bertindak bertanggung jawab, termasuk mencantumkan sumber yang sah dan tidak menyalahgunakan informasi tersebut.

Baca Juga :  Mengerikan! Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk Warga Sipil

Badan publik, termasuk lembaga kepresidenan, berkewajiban menyediakan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Namun, mereka juga berhak menolak memberikan informasi yang tergolong dikecualikan, termasuk informasi yang menyangkut data pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang belum tersedia secara resmi.

Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan UU KIP, informasi yang dikecualikan meliputi:

* Informasi yang dapat membahayakan keamanan atau pertahanan negara;
* Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang;
* Informasi yang termasuk rahasia jabatan;
* Informasi yang belum didokumentasikan secara resmi.

Dalam konteks ini, ijazah seseorang tergolong sebagai informasi pribadi. Memaksakan permintaan agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazahnya secara publik tanpa alasan hukum yang kuat, dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas privasi.

Baca Juga :  Tuntutan Masyarakat Dipenuhi, Aksi 13 Agustus di Pati Berubah Jadi Pesta Rakyat

Penegasan Pakar Hukum

Sejumlah pakar hukum menyebut permintaan Roy Suryo dan kelompoknya tidak memahami substansi UU KIP. “Hak atas informasi publik bukan berarti bebas mengakses semua informasi. Ada batasan yang diatur jelas, termasuk hak privasi,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Mekanisme permohonan informasi publik pun telah diatur, termasuk melalui Komisi Informasi jika terjadi sengketa informasi. Namun hingga kini, belum ada putusan hukum yang mewajibkan presiden membuka dokumen pribadi seperti ijazah secara publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *