BNI Blokir 4.249 Rekening Terindikasi Judi Online dengan Total Saldo Rp18 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi bank BNI. (Foto edunews).

Warta1.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) telah memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online hingga akhir November 2024.

Total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BNI mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyatakan bahwa pemblokiran ini menjadi wujud nyata komitmen BNI dalam mencegah penyalahgunaan layanan perbankan.

“BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Royke dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga :  Agus Flores Ziarah ke Makam Sultan Fatah, Raja Pertama Kerajaan Islam Demak

Royke memaparkan beberapa langkah strategis yang telah diambil oleh BNI, di antaranya:

Sistem ini memungkinkan BNI untuk mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI.

Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses ke website tersebut sekaligus memblokir rekening yang terlibat.

BNI memperkuat sistem pemantauan dengan menggunakan parameter khusus untuk mendeteksi pola transaksi judi online.

Sistem ini terus disempurnakan agar dapat mengidentifikasi pola transaksi terkini.

Melalui aplikasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) dari OJK, BNI dapat langsung memblokir rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online.

Baca Juga :  BSSN Gelar Sosialisasi Buku Refleksi Perjalanan Lima Tahun di Bawah Kepemimpinan Hinsa Siburian

Data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam sistem KYC on Board BNI untuk mencegah pembukaan rekening baru di masa depan.

BNI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.

Selain tindakan pencegahan, BNI juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya jual beli rekening.

Baca Juga :  TNI AD Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kegiatan literasi ini dilakukan melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran publik terkait risiko kejahatan finansial, termasuk judi online.

Royke menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” tutup Royke.

Langkah proaktif BNI ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam memerangi judi online sekaligus melindungi nasabah dari potensi kerugian finansial.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *