Daftar Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Terungkap, 12 Nama Termuat dalam SPDP

  • Bagikan

Warta1.id — Daftar nama yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terungkap ke publik. Sebanyak 12 nama tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Informasi ini disampaikan oleh Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews pada Rabu (16/7/2025). Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut, yang menyebutkan 12 orang sebagai terlapor.

Baca Juga :  I Wayan Agus Suwartama Tersangka Kasus Pemerkosaan di Mataram

“Ini ada SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Sekarang ini, terlapor ada 12 orang,” ujar Abdullah dalam siaran tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat empat orang pelapor, yaitu Presiden Joko Widodo sendiri, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken. Kasus ini bermula dari tuduhan dugaan pemalsuan ijazah yang sempat beredar luas di media sosial dan sejumlah forum publik.

Adapun 12 nama yang tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut antara lain:

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Bojongsoang Bandung

1. Eggi Sudjana
2. M. Rizal Fadillah
3. Kurnia Tri Royani
4. Ruslam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
8. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa
9. Abraham Samad
10. Michael Benyamin Sinaga
11. Nurdian Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo

Salah satu nama yang cukup mencuri perhatian dalam daftar tersebut adalah Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Driver Ojek Online Ditangkap, Diduga Edarkan Ganja 5,2 Kilogram dari Kolong Gerobak Mi Ayam

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pihak yang disebut sebagai terlapor. Proses penyidikan dipastikan masih berlangsung dan pihak berwenang belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dari para nama tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara dari sudut pandang masing-masing.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *