Diduga Ijin Tambang di Tegalgiri Milik Anggota DPRD Provinsi Kadaluwarsa, Namun Tetap Beroperasi !!

  • Bagikan

Warta1.id – Tambang liar, atau pertambangan tanpa izin (PETI), adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, melangga Hbr undang-undang dan peraturan yang berlaku. Aktivitas ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, serta berpotensi merugikan negara.

Seperti halnya yang terjadi di daerah Desa Tegalgiri, kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Lokasi penambangan yang diduga ilegal ini sudah beroperasi puluhan tahun, pasalnya hingga sekarang belum memperpanjang ijin operasi tambang tersebut.

Banyaknya lalu lalang mobil Dump Truk membuat akses jalan menuju pemukiman warga menjadi rusak dan berdebu, aktifitas inilah yang bisa mengakibatkan pencemaran polusi udara yang tidak sehat bagi wilayah setempat.

Tim awak media saat berkunjung ke lokasi tambang sangat tercengang oleh aktifitas yang dilakukan oleh para pekerja tambang tersebut, pasalnya begitu banyaknya alat berat dan mobil Dump Truk yang memuat bahan material dari isi perut bumi seperti batu dan padas urug melebihi kapasitas.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polres Kendal, Waspada Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Dan saat dikonfirmasi untuk legalitas perijinan tambang tersebut, pihak pengelola belum bisa menunjukan satupun dokumen resmi terkait ijin pertambangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Semisal seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalin, SK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah (DLHK), SK Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), SK Tekno Ekonomi, ITR Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kabupaten Boyolali dan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).

Dan sudah terkonfirmasi pemilik lokasi tambang tersebut berinisial DNC yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Dengan hal ini yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjaga kelestarian alam lingkungan sekitar dan harus bisa melihat dampak negatif penambangan liar seperti apa? Adapun dampak negatifnya sebagai berikut :

Baca Juga :  TNI AD Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kerusakan Lingkungan:

Penambangan liar dapat menyebabkan kerusakan lahan, erosi tanah, hilangnya habitat satwa, dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Kesehatan Masyarakat:

Pencemaran lingkungan akibat tambang liar dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama jika air dan tanah tercemar oleh bahan berbahaya.

Kerugian Ekonomi:

Tambang liar dapat merugikan negara karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti dari hasil penambangan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga dapat merugikan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi.

Masalah Sosial:

Tambang liar dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat lokal dengan penambang ilegal, serta masalah keamanan akibat aktivitas ilegal tersebut.

Tindakan Hukum:

Pelaku tambang liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Burung Karimata Keluhkan Beban Sampah Meski Bayar Retribusi Harian

Berikut beberapa pasal terkait penambangan liar:

1. Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

2. Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.

3. Pasal 303 KUHP tentang Perjudian: Tidak terkait langsung dengan penambangan liar, namun dapat digunakan jika ada unsur perjudian dalam aktivitas penambangan liar.

4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal-pasal yang terkait dengan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.

Pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku penambangan liar dan melindungi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi maupun mengklarifikasi terkait pemberitaan penambangan liar yang diduga belum memperpanjang ijin tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *