Guru di SMPN Karangawen Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

Warta1.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan fisik oleh seorang guru terhadap siswa di SMP Negeri Karangawen, Kabupaten Demak, beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan publik. Dalam rekaman yang tersebar sejak Selasa (10/6/2025), tampak seorang pria yang diduga guru melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa di dalam ruang kelas.

Dalam video berdurasi beberapa detik tersebut, terlihat pria itu berdiri di atas meja dan menendang seorang siswa yang sedang duduk. Tendangan tersebut diduga mengenai bagian kepala siswa.

Baca Juga :  Tuduhan Alvin Lim terhadap Novi Pratiwi Membuat Geger, Novi Pertimbangkan Laporkan ke Polisi

Diketahui, guru yang terlibat dalam peristiwa ini berinisial D, sementara siswa yang menjadi korban berinisial G, seorang pelajar kelas 7. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa insiden terjadi saat berlangsungnya kegiatan ujian. Dugaan sementara, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh suara siulan yang terdengar dari arah siswa.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas insiden tersebut dan telah menyampaikan keinginan untuk menempuh jalur hukum. Mereka menilai tindakan guru itu tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Keluarga juga menuntut perlindungan terhadap siswa serta kejelasan tanggung jawab dari pihak sekolah.

Baca Juga :  SMK ST Fransiskus Semarang Mewisuda Ratusan siswa Tahun Ajaran 2024 - 2025

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Demak. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait masih terus dilakukan.

Peristiwa ini memicu diskusi publik mengenai keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah. Banyak pihak menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku tenaga pendidik, serta perlunya mekanisme yang lebih kuat untuk mencegah kekerasan di dunia pendidikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *