Warta1.id – Praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Terbaru, dugaan aktivitas pengangsuan BBM bersubsidi secara ilegal terpantau di SPBU 44.507.02 Lopait, yang terletak di Jl. Fatmawati, Gudang, Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Tim awak media yang sedang mengisi BBM di lokasi tersebut pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.37 WIB, tanpa sengaja menemukan mobil box putih tengah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa salah satu operator SPBU tengah melayani pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri yang lebih tinggi.
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi canggih demi menghindari sistem pemantauan, yaitu dengan mengganti pelat nomor kendaraan dan membawa lebih dari satu barcode pendaftaran. Dugaan kuat praktik ini melibatkan kerja sama dengan oknum di internal SPBU, termasuk operator dan bahkan supervisor atau manajer.
Padahal, aturan distribusi solar subsidi sudah sangat jelas: hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh mafia solar demi keuntungan pribadi.
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa pemilik usaha pengangsuan ilegal ini berinisial “Y”. BBM subsidi yang semestinya menjadi hak masyarakat justru menjadi komoditas bisnis menggiurkan, dengan keuntungan besar dari selisih harga penjualan ke sektor industri.
Tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tuntang, Polres Semarang, dan Polda Jawa Tengah, untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti temuan ini. Masyarakat berharap praktik seperti ini diberantas demi menjaga hak rakyat kecil dan keuangan negara.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memperkuat sanksi terhadap pelaku. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar siap menjerat para mafia BBM.
Praktik mafia BBM tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Diperlukan tindakan tegas dan cepat dari aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai mafia BBM yang terus berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Semarang dan sekitarnya.