Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Tertangkap Bawa Uang Palsu Senilai Rp223 Juta di Mal Jakarta Selatan

  • Bagikan

Warta1.id – Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa dan mencoba membelanjakan uang palsu senilai ratusan juta rupiah di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah Sekar diketahui berpindah-pindah toko di dalam mal untuk membelanjakan uang palsu yang dibawanya. Dari dalam tasnya, polisi menemukan 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai Rp223.500.000.

“Terdapat 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polres Kendal, Waspada Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Aksi Sekar pertama kali diketahui pada Rabu (2/4/2025) saat ia melakukan transaksi di salah satu toko di Lippo Mall. Transaksi pertama berjalan lancar. Namun, pada transaksi berikutnya di kasir yang berbeda, uang yang digunakan Sekar diperiksa dengan mesin pendeteksi sinar UV dan diketahui palsu.

“Pada saat melakukan pembayaran di kasir, toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Iptu Teddy.

Baca Juga :  PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

Tak menyerah, Sekar kembali mencoba membelanjakan uang di toko lain dengan nominal Rp1,1 juta. Kali ini, pihak toko langsung melibatkan sekuriti setelah uang kembali terdeteksi palsu.

“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang,” tambah Teddy.

Setelah diinterogasi oleh petugas keamanan, Sekar mengaku sudah dua kali berhasil menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Ia kemudian diserahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  GRIB DPC Kota Semarang dan Satgassus DPD Mawar Jateng Sejahterakan Anggotanya

Kini, Sekar Arum Widara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemalsuan uang di balik aksi mantan artis tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *