Polisi Tetapkan Dukun Pengganda Uang sebagai Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Jakarta Barat

  • Bagikan

Warta1.id – Polisi menetapkan Febri Arifin (FA), pria 31 tahun yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Korban, seorang ibu berinisial TSL (59) dan anaknya ES (35), ditemukan tewas di dalam toren air rumah mereka pada Jumat (7/3/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa tersangka merupakan tetangga korban dan telah mengenal mereka sejak 2021. Selama itu, Febri kerap meminjam uang kepada korban dengan janji mengembalikannya secara mencicil.

Selain mengaku sebagai dukun pengganda uang, Febri juga mengklaim memiliki teman bernama Kris Maryoto, seorang dukun pencari jodoh. Namun, belakangan terungkap bahwa sosok Kris Maryoto tidak pernah ada—itu hanyalah identitas palsu yang diciptakan oleh tersangka sendiri.

Baca Juga :  Keponakan Bunuh Tante di Bogor Gegara Diduga Ingin Kuasai Motor Milik Korban

Pada 1 Maret 2025, tersangka dan korban sepakat melakukan ritual penggandaan uang serta pencarian jodoh untuk ES di rumah korban. Febri datang sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa peralatan ritual. Ia meminta TSL berada di ruang tengah, sementara ES menunggu di kamar mandi.

Namun, ritual tersebut tidak membuahkan hasil. TSL yang kesal kemudian memarahi Febri. Hal ini memicu kemarahan tersangka yang langsung memukul kepala TSL dengan besi hingga tersungkur. Ia lalu menyeret korban ke kamar tidur, memukulnya lagi, dan akhirnya mencekiknya hingga tewas. Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, Febri juga menjerat leher TSL dengan tali rafia.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian beralih ke ES. Ia memukul kepala ES dengan besi, namun korban masih sempat berteriak meminta tolong. Febri pun kembali memukul dan mencekik korban hingga tewas.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Juwita, Jurnalis Banjarbaru, Mulai Terungkap

Setelah memastikan kedua korban meninggal, Febri memutuskan untuk menyembunyikan jasad mereka di dalam toren air rumah. Ia menyeret tubuh TSL dan ES secara bergantian sebelum memasukkannya ke dalam toren.

Untuk mengelabui anak bungsu TSL, Ronny (32), yang saat itu berada di luar rumah, tersangka menggunakan ponsel ES untuk mengirim pesan palsu seolah-olah berasal dari ibu korban. Febri mengabarkan adanya gangguan listrik di rumah agar Ronny segera pulang. Saat Ronny tiba sekitar pukul 17.48 WIB, rumah dalam keadaan gelap, dan Febri mengenakan masker sehingga tidak dikenali.

Ketika Ronny bertanya keberadaan ibunya, Febri berpura-pura mengatakan bahwa TSL dan ES baru saja pergi keluar rumah. Ronny yang percaya kemudian meninggalkan rumah, memberi kesempatan bagi tersangka untuk kabur dengan membawa uang Rp50 juta milik korban.

Baca Juga :  Ketua IWOI Aceh Akan Mengambil Jalur Hukum Terkait Kekerasan Yang Dialami Oleh Salah Satu Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh

Febri sempat membuang besi yang digunakan untuk menghabisi korban ke tanggul di Kalijodo sebelum melarikan diri ke Banyumas dengan sepeda motor. Namun, pelariannya berakhir pada Minggu (9/3/2025) saat polisi berhasil meringkusnya di sebuah waduk di Banyumas.

Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain. Polisi masih mendalami motif tersangka dan kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penipuan berkedok perdukunan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa agar tidak terjebak dalam praktik kriminal seperti ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *