50 Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane, 37 Masih Buron

  • Bagikan

Warta1.id – Sebanyak 50 narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh, melarikan diri menjelang waktu berbuka puasa pada Senin (10/3/2025). Dari jumlah tersebut, 13 orang telah berhasil ditangkap, sementara 37 lainnya masih dalam pencarian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIB Kutacane saat ini dihuni oleh 368 orang, terdiri dari 318 narapidana dan sisanya adalah tahanan. Ia juga menegaskan bahwa lapas tersebut mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga :  Gugatan PMH Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak oleh Gus Moh Mulai Disidangkan

Menurut informasi dari pihak lapas, insiden pelarian ini berkaitan dengan tuntutan warga binaan terkait bilik asmara. Selain itu, narapidana berhasil menjebol tiga pintu pengaman, meskipun sebelum kejadian pintu-pintu tersebut dalam keadaan terkunci.

Sebagian besar narapidana yang melarikan diri merupakan terpidana kasus narkotika. Mereka kabur melalui berbagai cara, termasuk menerobos pintu utama dan melompati atap lapas. Peristiwa ini sempat menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar yang melihat langsung para narapidana berhamburan keluar. Beberapa warga bahkan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam.

Baca Juga :  SPMB 2025 Dibuka! SMK Muhammadiyah 3 Pucang Gading Mranggen Hadir dengan Program Unggulan dan Kegiatan Islami

Saat ini, pihak lapas terus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah untuk menangkap para narapidana yang masih buron. “Kami mengimbau para narapidana yang kabur untuk segera kembali karena mereka akan terus dicari,” ujar Yan Rusmanto, Rabu (12/3/2025).

Sebanyak tujuh narapidana yang telah ditangkap diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, sementara satu orang lainnya ditemukan di rumah seorang petugas lapas. Aparat keamanan masih melakukan pengejaran intensif terhadap sisa buronan.

Baca Juga :  Praktik Ilegal BBM Bersubsidi Terungkap di SPBU Lopait Salatiga

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan narapidana yang melarikan diri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *