Warta1.id – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi selama lima tahun. Salah satu anggota sindikat tersebut mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) dan mengklaim bahwa kelompoknya mendapat perlindungan dari kekaisaran tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa sindikat ini tidak hanya mencetak STNK palsu, tetapi juga mengganti identitas Kepolisian Republik Indonesia pada dokumen tersebut dengan nama dan logo kekaisaran mereka.
“Pengakuannya demikian, dan salah satu pelaku memiliki jabatan serta pangkat tinggi di kekaisaran itu, sebagai jenderal muda,” ujar Tono kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu H, M, R, dan O. Dari tangan mereka, petugas menyita puluhan STNK palsu, sembilan unit mobil, serta alat cetak dokumen ilegal yang digunakan untuk memproduksi surat kendaraan palsu. Sindikat ini diketahui menjual STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan sindikat ini,” kata Tono.
Polisi juga menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan klaim Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dalam dokumen tersebut, kekaisaran ini mengklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen resmi, termasuk STNK.
AKP Tono Listianto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.
“Sindikat ini telah mencetak ribuan STNK palsu yang kemungkinan besar telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Tono.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.