Eks Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polri Diminta Bertindak Tegas

  • Bagikan

Warta1.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diduga dilakukan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman, menjadi sorotan publik. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025, yang menemukan video kekerasan seksual anak diunggah ke situs porno dari Kota Kupang. Laporan ini kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan berlanjut ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 23 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyatakan bahwa pelaku memesan kamar menggunakan identitas yang tak terbantahkan, yakni fotokopi SIM atas nama FWL. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa terduga pelaku memesan seorang anak perempuan berusia enam tahun melalui seseorang berinisial F, yang diberi imbalan Rp3 juta.

Baca Juga :  Mafia Solar Kembali Beraksi di Demak, Dugaan Pelanggaran di SPBU Batu Karanganyar

Polda NTT juga menemukan fakta bahwa ada tiga korban lain yang teridentifikasi, berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Satu korban sudah dalam pendampingan psikologis, sementara satu lainnya masih dalam pencarian. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku juga diduga menggunakan aplikasi pesan instan untuk menjaring korban.

Pengamat kepolisian dari Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, menekankan bahwa Polri harus menggunakan video yang beredar di situs porno Australia sebagai bukti awal untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jika terbukti ada unsur pelanggaran hak anak, Polri harus memproses kasus ini secara pidana serta menggelar sidang etik.

Baca Juga :  Sinergi Insan Pers Jawa Tengah Lakukan Kunjungan di Kediaman KRT Ardhi Solehudin

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Ia meminta Polri untuk tidak hanya menindak pelaku kekerasan seksual tetapi juga menyelidiki kemungkinan eksploitasi ekonomi, yakni penjualan video ke situs pornografi.

Mabes Polri kini menangani kasus ini dan telah menonaktifkan Kapolres Ngada. Terduga pelaku juga dinyatakan positif narkoba. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Warga Sumogawe Resah, Diduga Ada Praktik Sabung Ayam di Permukiman

“Kami pastikan tidak ada perlindungan bagi pelaku kejahatan, apapun pangkatnya,” ujar Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/03/2025).

Sejumlah pengamat menilai kasus ini semakin memperburuk citra Polri di mata publik. Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut kasus ini “sangat memalukan” bagi institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa sidang etik harus segera dilakukan, dan jika terbukti bersalah, pelaku harus dipecat serta menjalani proses hukum tanpa intervensi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Mabes Polri. Publik menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan keadilan, terutama bagi para korban yang mengalami trauma akibat kejahatan ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *