Warta1.id – Kompol Chrisman Panjaitan (CP) resmi dipecat dari Kepolisian usai dituding memeras pengguna narkoba hingga Rp 20 juta per orang. Pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/3/2025) lalu.
CP dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bersama sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) lainnya. Kesepuluh anggota polisi itu dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pemecatan tersebut. “Benar, keputusan pemecatan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (7/3/2025),” ujarnya.
Sebelumnya, Kompol Chrisman Panjaitan menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. Ia sempat dimutasi ke Yanma Polda Kepri sebelum akhirnya dipecat. Sepanjang kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.
Sebagai pengganti CP, posisi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kini ditempati oleh Kompol Gokma Uliate Sitompul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri. Sementara jabatan lama Kompol Gokma kini diisi oleh Kompol Adi Sumardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/935/XII/KEP./2024 hingga STR/942/XII/KEP./2024 tertanggal 20 Desember 2024 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel Polda Kepri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam tugasnya.