Warta1.id – Polres Grobogan akhirnya buka suara terkait kasus viral yang menimpa Kusyanto, seorang pencari bekicot yang disebut-sebut dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh oknum polisi. Saat ini, Propam Polres Grobogan telah memeriksa seorang anggota polisi berinisial Aipda IR terkait kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Propam dan pemeriksaan sudah dimulai sejak Jumat (7/3/2025).
“Sudah dilakukan pemeriksaan sesuai aturan oleh Propam Polres. Masih dalam penyelidikan, saat ini yang diperiksa satu (anggota). Saksi-saksi masih dalam proses,” kata Danang, dikutip dari Detik pada Minggu (9/3/2025).
Ia menambahkan bahwa Aipda IR, yang berasal dari Polsek Geyer, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditahan.
Sementara itu, Kusyanto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin (3/3/2025) lalu, di sekitar Pondok Ngawen Darussalam, Kabupaten Grobogan. Saat itu, ia tengah mencari bekicot di pinggir kali, seperti yang biasa dilakukannya selama lebih dari lima tahun.
Namun, tiba-tiba ia didatangi oleh empat hingga lima orang yang diduga sebagai anggota polisi. Tanpa bertanya lebih dulu, mereka langsung menuduhnya sebagai pelaku pencurian.
“Saya lagi istirahat di lokasi pencarian bekicot, tiba-tiba didatangi beberapa orang, langsung menuduh saya mencuri tanpa bertanya dulu,” ujar Kusyanto, Minggu (9/3/2025).
Kusyanto mengaku dibawa secara paksa ke rumah salah satu warga, bukan ke desanya sendiri. Di sana, ia dipaksa untuk mengakui telah mencuri mesin diesel atau pompa air.
Meski mendapat tekanan, Kusyanto bersikeras tidak mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Ia juga mengaku mengalami kekerasan fisik sepanjang perjalanan dari lokasi penangkapan hingga ke rumah warga.
“Pemukulan terjadi sejak di lokasi pertama hingga ke rumah warga,” ungkapnya.
Setelah itu, Kusyanto dibawa ke Polsek Geyer dan kembali dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut dan tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan, ia akhirnya dibebaskan.
“Saya dilepaskan karena di Polsek tidak ditemukan barang bukti. Bahkan di rumah saya juga dicek oleh pihak kepolisian, dan tidak ditemukan apa pun,” jelasnya.
Meskipun Kusyanto sudah menandatangani kesepakatan damai dengan pihak kepolisian, ia mengaku tetap merasa dirugikan. Selain mengalami kekerasan, alat-alat kerjanya hilang, dan motornya rusak, sehingga ia tidak bisa bekerja sejak Selasa (4/3/2025).
Selain itu, ia mengaku tidak mendapat pendampingan hukum karena keterbatasan ekonomi.
“Saya orang menengah ke bawah, tidak punya kemampuan untuk membayar pengacara,” ujarnya.
Terkait kesepakatan damai yang ditandatangani pada Sabtu (8/3/2025), Kusyanto mengaku hanya didampingi oleh perangkat desa dan tidak ada pembahasan mengenai ganti rugi atau biaya pengobatan.
“Waktu tanda tangan hanya didampingi Pak Carik (sekretaris desa), tapi tidak ada pembahasan soal kerugian atau biaya berobat,” katanya.
Hingga kini, kasus ini masih terus diselidiki oleh Propam Polres Grobogan untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi terkait kejadian ini.