Praktik Ilegal BBM Subsidi di Sragen Terungkap, Mafia Solar dan Pertalite Diduga Beraksi

  • Bagikan

Warta1.id – Maraknya praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah oknum diduga mengeruk keuntungan besar dengan membeli BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi secara tidak sah untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Meski telah berkali-kali diperingatkan, praktik ini tetap berlangsung tanpa efek jera.

Kali ini, tim awak media secara tak sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi BBM di SPBU 44.572.03 Tunjungan Pertamina, yang berlokasi di Jl. Sragen – Ngawi, Dusun Kebayanan 1, Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (3/3/2025), sekitar pukul 04.49 WIB.

Saat berada di lokasi, tim media melihat sebuah kendaraan bermotor yang membawa beberapa jerigen berukuran 35 liter serta galon air mineral berkapasitas 15 liter. Oknum tersebut menggunakan surat keterangan dari Dinas Pertanian sebagai dalih bahwa BBM tersebut diperuntukkan bagi mesin alat pertanian. Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa ini hanya kedok semata untuk menutupi praktik ilegal yang telah berlangsung lama.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Polda Jateng Atas Inovasi Valet Ride

Yang lebih mencurigakan, pihak SPBU tampak tidak keberatan dengan pengisian tersebut. Padahal, operator dan penanggung jawab lapangan seperti Supervisor maupun Manajer seharusnya memahami aturan pembelian BBM subsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Faktanya, praktik di lapangan justru menunjukkan bahwa BBM subsidi dijadikan ladang bisnis oleh mafia Solar dan Pertalite. Mereka membeli BBM subsidi dengan harga murah, lalu menjualnya ke industri dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik mafia BBM kemungkinan melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum yang seharusnya menegakkan aturan. Jika tidak ditindak tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan semakin merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Walikota Semarang, Suap ke Kejaksaan dan Polisi Terungkap di Persidangan

Tim awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Sambungmacan, Polres Sragen, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyalahgunaan BBM subsidi akan semakin merajalela dan merugikan negara.

Praktik ilegal ini jelas melanggar berbagai regulasi hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, karena BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat malah disalahgunakan.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat.
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, khususnya jika oknum dari institusi tertentu turut serta dalam praktik ini.

Baca Juga :  Pengajian Menyambut Ramadhan dan Lailatul Istimaj' di Masjid Jami' An-Nur, Kebon Agung Barat, RW 16, Kebonbatur, Mranggen, Demak

Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat Sragen mendesak agar aparat segera turun tangan untuk membasmi jaringan mafia BBM di wilayah tersebut. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga menggerogoti keuangan negara dalam jumlah besar.

Diperlukan langkah konkret dan tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia BBM ini agar praktik ilegal ini tidak terus berulang. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan sistem distribusi BBM subsidi akan semakin luntur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *