Warta1.id – Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Sandi, Ichsan, dan Fajar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Senin (03/03/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 16/Pid.B/2025/PN Pbm untuk Sandi dan Ichsan, serta nomor 17/Pid.B/2025/PN Pbm untuk Fajar. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan hakim anggota Winda Yuli Kurniawati, SH, MH, dan Norman Mahaputra, SH. Panitera pengganti adalah Ahmad Tri Habibi, SH, MH, sementara jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ilham, SH, dan Efran, SH, menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
Ketiga terdakwa yang merupakan awak media online tergabung dalam organisasi IWO Indonesia di DPD IWO Indonesia Ogan Ilir dan Prabumulih. Mereka mendapatkan pendampingan hukum langsung dari Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian, SH, MH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum.
NR Ichang Rahardian, SH, MH, menyatakan bahwa meskipun kasus ini merupakan pidana umum dan bukan ranah kode etik jurnalistik, sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan seorang advokat, ia merasa berkewajiban memberikan advokasi kepada anggotanya.
“Sebagai keluarga besar IWO Indonesia, kami akan memberikan dukungan dan pendampingan hukum bagi mereka. Apalagi, pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yaitu Pasal 368 KUHP, memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. “Tugas kami adalah membela hak-hak mereka dan memastikan persidangan berjalan secara adil. Kami menghormati setiap putusan hakim, tetapi kami berharap ada pertimbangan yang adil untuk ketiga terdakwa,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.40 WIB tersebut diwarnai dengan beberapa momen menarik. Salah satu saksi korban terlihat kebingungan saat menjawab pertanyaan JPU dan bahkan sempat tertawa, sehingga mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, ada dugaan bahwa saksi korban tidak memiliki KTP elektronik atau alamat yang jelas. Bahkan, beberapa kesaksian diduga memiliki kesamaan mencurigakan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu terdakwa juga membantah pernyataan saksi yang mengaku berada di lokasi kejadian.
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah adanya dugaan kasus lain terkait perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merek dan izin usaha yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum berinisial Putra.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari DPW dan DPD IWO Indonesia se-Sumatera Selatan. Ruang sidang dipenuhi oleh rekan-rekan wartawan yang memberikan dukungan bagi ketiga terdakwa, bahkan banyak yang terpaksa mengikuti jalannya persidangan dari luar ruangan.
Sebagai bentuk solidaritas, para sahabat IWO Indonesia telah mengagendakan aksi damai di halaman PN Prabumulih pada Senin, 10 Maret 2025, bertepatan dengan sidang lanjutan agenda pembuktian.
Sidang ini masih akan berlanjut, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan tiga sahabat IWO Indonesia tersebut.